1. Pengertian Gender
Memahami konsep gender harus membedakan antara kata
gender dan kata sex (jenis kelamin). Jenis kelamin merupakan pensifatan atau
pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang
melekat pada jenis kelamin tertentu. Secara pemanen tidak berubah dan sering
dikatakan sebagai ketentuan Tuhan atau kodrat.
Konsep gender yakni suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun
perempuan yang dikontruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya perempuan
itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional, atau keibuan sementara laki-laki
dianggap kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat itu
sendiri dapat terjadi dari waktu ke waktu. Semua hal yang dapat dipertukarkan
antara sifat perempuan dan laki-laki, bisa berubah dari suatu kelas ke kelas
yang lain (Fakih, 2012: 7-9).
Jenis kelamin (sex)
dan gender itu berbeda antara lain sebagai berikut: 1) seks (a) perbedaan
biologis antara laki-laki dan perempuan. Perempuan menghasilkan sel telur, dapat
menyusui dan melahirkan, sedangkan laki-laki tidak dapat menyusui dan melahirkan.
(b) Perbedaan seks tidak berubah dari waktu ke waktu. Laki-laki tidak mengalami
menstruasi dan tidak dapat hamil. 2) Gender (a) merupakan pembedaan peran, hak
dan kewajiban, kuasa, dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam
kehidupan masyarakat. Pembedaan gender bukan kodrat, melainkan buatan manusia. Gender
berubah dari waktu ke waktu. Setiap peristiwa dapat berubah hubungan antara
laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
2.
Perbedaan gender melahirkan ketidakadilan
Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai
bentuk ketidakadilan, yakni: Marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi,
subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan
stereotip atau melalui pelabelan negatif, kekerasan (violence), beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden), serta sosialisasi ideologi
nilai peran gender (Fakih, 2012: 12-13)
a)
Gender dan Marginalisasi Perempuan
Ada
salah satu bentuk pemiskinan atas satu jenis kelamin tertentu, dalam hal ini
perempuan, disebabkan oleh gender. Dari segi sumbernya bisa berasal dari
kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsiran agama, keyakinan tradisi dan
kebiasaan atau bahkan asumsi ilmu pengetahuan.
Di
Jawa misalnya, program revolusi hijau dengan memperkenalkan jenis padi unggul
yang tumbuh lebih rendah, dan pendekatan panen dengan sistem tebang menggunakan
sabit, tidak memungkinkan lagi panenan
dengan ani-ani, padahal alat tersebut
melekat dan digunakan oleh kaum perempuan. Akibatnya banyak kaum perempuan
miskin di desa termaginalisasi, yakni semakin miskin dan tersingkir karena
tidak mendapatkan pekerjaan di sawah pada musim panen.
b)
Gender dan Subordinasi
Pandangan
gender menimbulkan subordinasi terhadap perempuan. Anggapan bahwa perempuan itu
irrasional atau emosional sehingga perempuan tidak bisa tampil memimpin,
berakibat munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak
penting. Subordinasi karena gender tersebut terjadi dalam segala macam bentuk
yang berbeda dari tempat ke tempat dan dari waktu ke waktu. Dalam rumah tangga
masih sering terdengar jika keuangan keluarga sangat terbatas, dan harus
mengambil keputusan untuk menyekolahkan anak-anaknya maka anak laki-laki akan
mendapatkan prioritas utama.
c)
Gender dan Stereotipe
Secara
umum stereotipe adalah pelabelan atau peandaan terhadap suatu kelompok
tertentu. Salah satu jenis stereotipe itu adalah yang bersumber dari pandangan
gender. Misalnya, penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek
adalah dalam rangka memancing perhatian lawan jenisnya, maka setiap ada kasus
kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotipe ini.
Masyarakat beranggapan bahwa tugas utama kaum perempuan adalah melayani suami.
Stereotipe ini berakibat wajar sekali jika pendidikan kaum perempuan
dinomorduakan. Banyak peraturan pemerintah, aturan keagamaan, kultur dan
kebiasaan masyarakat yang dikembangkan karena stereotipe tersebut.
d)
Gender dan Kekerasan
Kekerasan
(violence) adalah serangan atau
invasi (assault) terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Pada
dasarnya, kekerasan gender disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada
dalam masyarakat. Banyak macam dan bentuk kejahatan yang bisa dikategorikan
sebagai kekerasan gender, yakni:
Pertama,
bentuk pemerkosaan terhadap perempuan, termasuk perkosaan dalam perkawinan.
Perkosaan terjadi jika seseorang melakukan paksaan untuk mendapatkan pelayanan
seksual tanpa kerelaan yang bersangkutan.
Kedua,
tindakan pemukulan dan serangan fisik yang terjadi dalam rumah tangga (domestic violence). Termasuk tindak
kekerasan dalam bentuk penyiksaan terhadap anak-anak (child abuse).
Ketiga,
bentuk penyiksaan yang mengarah kepada organ alat kelamin (genital mutilation)
misalnya penyunatan terhadap perempuan.
Keempat,
kekrasan dalam bentuk pelacuran (prostitution).
Pelacuran merupakan bentuk kekrasan terhadap perempuan yang diselenggarakan
oleh suatu mekanisme ekonomi yang merugikan kaum perempuan.
Kelima,
kekrasan dalam bentuk pornografi. Pornografi adalah jenis kekerasan lain
terhadap perempuan. Jenis kekerasan ini termasuk kekerasan nonfisik, yakni
pelecehan terhadap kaum perempuan di mana tubuh perempuan dijadikan objek demi
keuntungan seseorang.
Keenam,
kekerasan dalam bentuk pemaksaan sterilisasi dalam keluarga berencana (enforced sterilization). Dalam rangka
memenuhi target mengontrol pertumbuhan penduduk, perempuan seringkali dijadikan
korban demi program tersebut, meskipun semua orang tahu bahwa persoalannya
tidak saja pada perempuan melainkan berasal dari kaum laki-laki juga.
Ketujuh, jenis
kekerasan terselubung (molestation), yakni memegang atau menyentuh bagian
tertentu ari tubuh perempuan dengan pelbagai cara dan kesemptaan tanpa kerelaan
si pemilik tubuh.
kedelapan, tindakan
kejahatan terhadap perempuan yang paling umum dilakukan di masyarakat yakni
yang dikenal dengan pelecehan seksual.
e)
Gender dan Beban Kerja
Adanya
anggapan bahwa kaum perempuan memiliki sifat memelihara dan rajin, serta tidak
cocok untuk menjadi kepala rumah tangga, berakibat bahwa semua pekerjaan
domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab kaum perempuan.
3.
Perjuangan gender
Perjuangan adalah usaha yang penuh dengan kesukaran
dan bahaya dalam merebut sesuatu (KBBI, 2013:590). Pertama-tama perlu
upaya-upaya bersifat jangka pendek yang dapat memecahkan masalah-masalah
praktis ketidakadilan tersebut. Sedangkan langkah berikutnya adalah usaha
jangka panjang untuk memikirkan bagaimana menemukan cara strategis dalam rangka
memerangi ketidakadilan (Fakih, 2010: 154-156). Untuk memerangi ketidakadilan,
harus melakukan perjuangan gender meliputi:
a.
Perempuan mampu membatasi masalahnya
sendiri. Misalnya dalam hal mengatasi masalah marginalisasi perempuan di berbagai
projek peningkatan pendapatan kaum perempuan dalam program pengembangan
masyarakat dan menjalankan kekuasaan di sektor publik.
b.
Perlu diupayakan pelaksanaan pendidikan
dan mengaktifkan berbagai organisasi atau kelompok perempuan untuk jangka
pendek.
c.
Kaum perempuan mulai memberikan pesan
penolakan secara tegas kepada mereka yang melakukan dan pelecehan agar tindakan
kekerasan dan pelecehan tersebut terhenti.
d.
Perlu dikembangkan kelompok perempuan
yang memungkinkan mereka saling membahas dan saling membagi rasa pengalaman
untuk berperan menghadapi masalah kekerasan dan pelecehan.
e.
Melancarkan kampanye kesadaran kritis
dan pendidikan umum masyarakat untuk menghentikan pelbagai bentuk ketidakadilan
gender.
Melakukan studi tentang
pelbagai bentuk ketiakadilan gender dan manifestasinya baik di masyarakat,
negara maupun dalam rumah tangga. Selanjutnya melakukan advokasi guna mencapai
perubahan kebijakan, hukum dan aturan pemerintah yang dinilai tidak adil
terhadap kaum perempuan.
sumbernya mana mas?
ReplyDelete